Profil Kami
Tentang Kami
Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pengujian Alat Kesehatan, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang bergerak di bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pengujian Alat Kesehatan.
Sejarah
Sebelum menjadi UPT pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah mengalami beberapa kali pergantian nama dan kedudukan dalam struktur organisasi.
Awalnya dikenal sebagai “Gewestelk” Laboratorium
Tahun 1958 menjadi “Laboratorium Kesehatan Daerah” bagian dari Seksi Pencegahan Pemberantasan Pembasmian Penyakit Menular (P4M) di bawah Inspeksi Kesehatan Jawa Tengah.
Tahun 1970 menjadi “Laboratorium Kesehatan Daerah Semarang Provinsi Jawa Tengah” yang dikenal sebagai “Laboratorium Besar”
Tahun 1974 menjadi “Laboratorium Kesehatan” langsung di bawah Direktorat Laboratorium Direktur Jenderal Pelayanan Departemen . Kesehatan Republik Indonesia
Tahun 1982 dengan nama “Balai Laboratorium Kesehatan” sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Laboratorium, Dirjen Pelayanan Kesehatan RI
Mulai tahun 1985 di bawah pusat Laboratorium Kesehatan, langsung di bawah Sekretasis Jendral (Sekjen) Departemen Kesehetan RI
Tahun 2002 sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 tahun 2002, Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah merupakan UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Tahun 2008 sesuai Peraturan Gubernur dengan Nomor 42 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Tahun 2017 menjadi “Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah” sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016
Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Tengah 79 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2025, Peraturan Gubernur Jawa Tengah 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Tahun 2026, Peraturan Gubernur Jawa Tengah 3 Tahun 2026 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
Visi
Laboratorium Kesehatan Rujukan dan Pengujian Alat Kesehatan yang mengutamakan ketelitian dan ketepatan sesuai kebutuhan masyarakat
Misi
Melaksanakan Tugas Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah di Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pengujian Alat Kesehatan
Mengembangkan Kemitraan dengan Pihak Terkait untuk Kegiatan Rujukan
Meningkatkan Kemampuan Sumber Daya Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pengujian Alat Kesehatan
Melaksanakan Pemantapan Mutu
Motto
Cepat, Tepat, Terpercaya
Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 Tanggal 5 Januari 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas dan Badan, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah adalah unit pelaksana tugas teknis di bidang laboratorium dan pengujian alat kesehatan, dipimpin oleh Kepala Balai yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.