Sobat Sehat, Gratifikasi Termasuk dalam 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi Lho!

Seringkali kita menganggap pemberian hadiah sebagai hal yang lumrah, namun tahukah Sobat Sehat bahwa Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 jenis tindak pidana korupsi? Meskipun terkadang sudah menjadi kebiasaan, kita harus sadar bahwa sesuatu yang "biasa" dilakukan belum tentu benar secara aturan.
7 Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Perlu Kita Waspadai:
Kerugian Keuangan Negara: Tindakan yang merugikan kekayaan negara.
Suap Menyuap: Pemberian untuk memengaruhi keputusan pejabat.
Penggelapan dalam Jabatan: Menyalahgunakan wewenang untuk memiliki barang/uang negara.
Pemerasan: Memaksa seseorang memberikan sesuatu demi kepentingan pribadi.
Perbuatan Curang: Tindakan tidak jujur yang merugikan pihak lain atau negara.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Ikut serta dalam proses pengadaan di mana kita memiliki kepentingan pribadi.
Gratifikasi: Penerimaan hadiah atau fasilitas oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Mari kita biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa. Kita dituntut untuk lebih peka dan berani menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dengan berani berkata tidak, kita memastikan langkah kita tetap clean dan profesional dalam setiap penugasan.
Jangan biarkan "kebiasaan" menjerat kita dalam tindak pidana. Tetap waspada dan jaga profesionalitas!